Tata Cara dan Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
Selasa, 06 Oktober 2026
|
Yusup
Deskripsi
- Perencanaan: Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahunan atas usulan Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD.
- Penyusunan: Penyiapan draf Raperda dan Naskah Akademik oleh alat kelengkapan dewan atau perangkat daerah terkait, koordinasi teknis perundang-undangan, serta penyampaian nota pengantar dalam rapat paripurna.
- Pembahasan: Rangkaian pembahasan pasal demi pasal antara DPRD dan eksekutif, harmonisasi kementerian hukum, evaluasi gubernur, hingga uji publik dan pengambilan keputusan bersama.
- Penetapan: Pengesahan dan penandatanganan naskah oleh Kepala Daerah paling lama 30 hari sejak disetujui bersama. Pengundangan: Penempatan naskah ke dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah agar mengikat secara hukum.