Tata Cara dan Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang

Selasa, 06 Oktober 2026 | Yusup

Deskripsi

Infografis ini memuat panduan resmi tata cara pembentukan Peraturan Daerah (PERDA) di lingkungan Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumedang. Proses pembentukan Perda melalui 5 tahapan utama:
- Perencanaan: Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahunan atas usulan Pemerintah Daerah maupun inisiatif DPRD.
- Penyusunan: Penyiapan draf Raperda dan Naskah Akademik oleh alat kelengkapan dewan atau perangkat daerah terkait, koordinasi teknis perundang-undangan, serta penyampaian nota pengantar dalam rapat paripurna.
- Pembahasan: Rangkaian pembahasan pasal demi pasal antara DPRD dan eksekutif, harmonisasi kementerian hukum, evaluasi gubernur, hingga uji publik dan pengambilan keputusan bersama.
- Penetapan: Pengesahan dan penandatanganan naskah oleh Kepala Daerah paling lama 30 hari sejak disetujui bersama. Pengundangan: Penempatan naskah ke dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah oleh Sekretaris Daerah agar mengikat secara hukum.

Bagikan Infografis

Tata Cara dan Tahapan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang
Klik untuk zoom