Alamat Jl. Pangeran Soeriaatmadja No.10, Kel. Kotakulon, Kec. Sumedang Sel., Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Indonesia Kode Pos 45312 Email : [email protected]
Sambutan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumedang
Keberhasilan suatu instansi pengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya untuk mencapai suatu tujuan, dapat dilihat dari sampai sejauh mana upaya yang dilakukan agar dapat mempermudah pekerjaaanya.
Kemajuan teknologi informasi yang demikian pesatnya mempunyai daya tarik tersendiri bagi manusia pada umumnya dan pengelola dokumentasi dan informasi hukum pada khususnya untuk melaksanakan otomatisasi secara menyeluruh. Selain sangat membantu dalam pekerjaan mengelola dokumentasi, otomatisasi juga sangat efisien dalam hal penggunaan waktu. Era globalisasi memberikan dampak yang baik bagi pelaksanaan otomatisasi, karena mendorong pengelola dokumentasi untuk mau tidak mau turut serta di dalamnya.
Teknologi Informasi yang merupakan bagian dari otomatisasi menjadi sangat krusial bagi pengolah dokumentasi, karena dapat mempermudah pelaksanaan dokumentasi secara maksimal. Permasalahan yang ada dan timbul dalam pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum selama ini, seperti adanya penumpukan bahan/ data dan proses pekerjaan yang memerlukan tahapan panjang dalam mengelola dokumentasi menyebabkan lambatnya penyebaran informasi kepada masyarakat. Maka timbul suatu tekad yang kuat bagi pengelola dokumentasi untuk melangkah maju ke depan dengan mencari sesuatu yang dapat membantu meringankan, mempermudah dan efisiensi dalam pekerjaannya. Mengingat pentingnya bahan/data hukum untuk diinformasikan kepada masyarakat, maka sangat diperlukan adanya suatu alat bantu yang dapat dipergunakan untuk menanggulangi masalah proses pengolahan bahan/data hukum tersebut.
Pembuatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum DPRD (JDIH DPRD) dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam mengelola dokumentasi merupakan upaya yang mencerminkan pelaksanaan otomatisasi tersebut. Sesuai Keputusan Presiden No 91 Tahun 1999 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional yang dicabut dengan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2012 Tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan yang menetapkan dan mewajibkan adanya keterbukaan informasi kepada publik, maka dibentuklan situs web Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Sumedang ini yang akan digunakan sebagai media publikasi seputar perkembangan dan informasi terbaru dari produk hukum daerah Kabupaten Sumedang. Website JDIH Kabupaten Sumedang ini dikelola oleh Bagian Peraturan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Sumedang yang diharapkan dapat berperan sebagai media sosialisasi dan penyebaran informasi produk hukum daerah Kabupaten Sumedang secara mudah, cepat, dan akurat bagi seluruh masyarakat yang membutuhkannya. Situs web ini juga diharapkan dapat membantu penyebarluasan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumedang baik kebijakan bidang hukum ataupun kebijakan di bidang-bidang lainnya, sehingga diharapkan kebijakan tersebut dapat di ketahui oleh masyarakat luas dan dapat dilaksanakan serta diimplementasikan dengan sebaik-baiknya sehingga tingkat kesadaran dan pemahaman akan hukum bagi masyarakat di Kabupaten Sumedang dapat tercipta dengan baik.
Akhir kata, kami tetap mengharapkan adanya kritik dan saran yang bersifat membangun dari masyarakat dan pengguna sehingga fasilitas dan layanan yang terdapat di situs web ini dapat terus diupdate untuk penyempurnaannya.